Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Perizinan dan Inspeksi;
dan
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir.
Your Correction
