Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Perizinan dan Inspeksi; dan c. Subbagian Tata Usaha Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir.
Your Correction