Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Kepala BAPETEN. (2) Subbagian Tata Usaha Deputi Perizinan dan Inspeksi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Your Correction