Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Kepala BAPETEN.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Perizinan dan Inspeksi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Your Correction
