Correct Article 74
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kepala BAPETEN menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir secara berkala atau sewaktu waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction
