Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BAPETEN wajib: a. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing; dan b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction