Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPETEN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Your Correction