Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pemberian dukungan administrasi kepegawaian, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Your Correction