Correct Article 41
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi pada instalasi nuklir;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi bahan nuklir, proteksi fisik, audit pembukuan dan pengendalian bahan nuklir, bahan sumber dan kegiatan terkait;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dosis, lingkungan dan laporan operasi instalasi nuklir; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Your Correction
