Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan tenaga nuklir;
b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir;
2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan tenaga nuklir;
3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir;
5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; dan
6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Your Correction
