Correct Article 83
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Direktur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala Inspektorat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction
