Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan, pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
