Correct Article 66
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan, dan kearsipan pelaksanaan pengawasan internal BAPETEN.
BAB VII KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Your Correction
