Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri;
d. pelaksanaan komunikasi publik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Biro.
Your Correction
