Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggan; b. pelaksanaan pengelolaan urusan pengadaan barang dan jasa; c. pelaksanaan pengelolaan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan d. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan personil, sarana, dan prasarana.
Your Correction