Correct Article 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan pengadaan barang dan jasa;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
d. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan personil, sarana, dan prasarana.
Your Correction
