Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Kepala BAPETEN;
b. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Sekretariat Utama;
c. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir; dan
d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Your Correction
