Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Kepala BAPETEN; b. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Sekretariat Utama; c. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir; dan d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Your Correction