Correct Article 62
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang selanjutnya disebut Kepala Inspektorat.
Your Correction
