Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang selanjutnya disebut Kepala Inspektorat.
Your Correction