Correct Article 43
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sarana dan prasarana inspeksi, pengembangan kesiapsiagaan nuklir, pengembangan sistem, pelayanan dan pembinaan akreditasi dan standardisasi serta evaluasi program jaminan mutu instalasi nuklir dan radiasi.
Your Correction
