Correct Article 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, pengujian dan penerbitan izin kerja bagi petugas proteksi radiasi serta pekerja radiasi bidang lainnya.
Your Correction
