PERSYARATAN LABEL
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak,
serta terletak pada bagian Kemasan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
(2) Gambar, warna, dan/atau hiasan lainnya pada Label dapat digunakan sepanjang tidak mengaburkan tulisan pada Label.
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain bahasa INDONESIA, angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam rangka perdagangan Pangan ke luar negeri.
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat keterangan:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. Berat Bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun Kedaluwarsa; dan
g. asal usul Pangan Segar;
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan, mencantumkan keterangan mengenai:
a. nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/pengolahan, nomor kontrol veteriner, nomor registrasi produk hewan, atau nomor perizinan berusaha lainnya;
b. kelas mutu;
c. HET;
d. petunjuk penyimpanan;
e. cara pengolahan;
f. saran penyajian;
g. ING;
h. sertifikasi keamanan dan mutu;
i. keterangan indikasi geografis;
j. keterangan untuk membedakan mutu Pangan;
k. Klaim.
l. keterangan layanan pengaduan konsumen; dan/atau
m. tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, apabila dipersyaratkan.
(1) Dalam hal Pangan Segar yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan merupakan penugasan pemerintah yang bersifat massal dan mendesak, pencantuman Label paling sedikit memuat keterangan:
a. nama produk;
b. nama program;
c. Berat Bersih atau isi bersih; dan
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
(2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 dan Pasal 7 dicantumkan pada media elektronik dan/atau nonelektronik.
(1) Keterangan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara teratur, tegas dan jelas, serta proporsional dengan luas permukaan Label sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
(2) Keterangan yang berbentuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf arial dengan ukuran 1 mm (satu milimeter) atau setara arial 6 poin.
(3) Keterangan mengenai nama produk wajib dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf arial dengan ukuran 2 mm (dua milimeter).
(4) Dalam hal luas permukaan Label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa huruf dan/atau angka wajib dicantumkan dengan ukuran paling kecil 0,75 mm (nol koma tujuh puluh lima milimeter).
(1) Dalam hal Pangan Segar yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan dengan diperdagangkan secara langsung dan dikemas di hadapan konsumen, pemberian informasi Pangan Segar dicantumkan pada media informasi yang memuat paling sedikit keterangan nama produk.
(2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. spanduk;
b. reklame;
c. stiker; dan/atau
d. brosur.
(3) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diletakan di tempat penjualan atau berdekatan dengan tempat penjualan Pangan Segar.
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. nama jenis; dan
b. Nama Dagang.
(1) Pencantuman nama jenis Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a harus menunjukkan identitas mengenai Pangan Segar.
(2) Pencantuman nama jenis Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pada pengelompokan Pangan Segar.
(3) Pengelompokan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Dalam hal Pangan Segar telah diatur dalam SNI yang diberlakukan wajib, pencantuman nama jenis Pangan Segar berdasarkan SNI.
(1) Nama Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b digunakan dengan ketentuan:
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
b. tidak menggunakan nama jenis atau nama umum/generik Pangan Segar yang bersangkutan;
c. tidak menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Segar, misal pulen, wangi, enak;
d. tidak menggunakan kata yang terkait aspek keamanan Pangan, gizi, dan/atau kesehatan, misal sehat, diet, aman;
e. tidak menggunakan kata yang menunjukkan persepsi tingkatan mutu dari Pangan Segar, misal “premium”, “gold”, “platinum”, “super”;
f. tidak menggunakan nama varietas dari Pangan Segar; dan
g. tidak menggunakan Nama Dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Segar sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
(2) Nama Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. gambar;
b. kata;
c. huruf;
d. angka;
e. susunan warna; dan/atau
f. bentuk lain yang memiliki daya pembeda.
Keterangan daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, diberlakukan bagi Pangan Segar yang mengandung campuran lebih dari 1 (satu) jenis dan/atau menggunakan BTP.
(1) Keterangan daftar bahan atau komposisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 dicantumkan secara urut dan lengkap mulai dari bagian yang bagian yang terbanyak.
(2) Dalam hal Pangan Segar mengandung BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pada Label wajib mencantumkan nama golongan BTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pangan Segar mengandung Alergen, pada Label wajib memuat keterangan tentang Alergen dengan mencantumkan frasa “mengandung alergen, lihat daftar bahan/komposisi yang dicetak tebal”.
(4) Alergen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. serealia mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau strain hibrida;
b. telur;
c. ikan, krustase (udang, lobster, kepiting, tiram), moluska (kerang, bekicot, atau siput laut);
d. kacang tanah;
e. kedelai;
f. susu; dan
g. kacang pohon termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland, kacang mede.
(1) Berat Bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dicantumkan dalam satuan metrik.
(2) Pencantuman Berat Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pangan Segar padat.
(3) Pencantuman isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pangan Segar cair.
(4) Pencantuman Berat Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam gram (g) atau kilogram (kg).
(5) Pencantuman isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam mililiter (ml) atau liter (l).
(6) Dalam hal Pangan Segar padat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa butiran atau bijian, selain mencantumkan Berat Bersih dapat dicantumkan berupa:
a. jumlah butir atau biji; atau
b. jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji.
(1) Pangan Segar padat yang menggunakan medium, selain mencantumkan Berat Bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dicantumkan Bobot Tuntas atau Berat Tuntas.
(2) Bobot Tuntas atau Berat Tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan berdekatan dengan Berat Bersih atau isi bersih.
(1) Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d berupa nama dan alamat:
a. pihak yang memproduksi;
b. pihak yang mengimpor;
c. pihak yang mendistribusi;
d. pihak yang memberi kontrak;
e. pihak yang menerima kontrak; dan/atau
f. pihak yang memberi lisensi.
(2) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. Pangan Segar yang diproduksi di dalam negeri, paling sedikit meliputi:
1) nama kabupaten/kota, 2) kode pos, dan 3) INDONESIA.
b. Pangan Segar yang diimpor, paling sedikit meliputi:
1) nama kota; dan 2) negara.
(3) Dalam hal Pangan Segar impor, selain mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengimpor dan/atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari negara asal wajib mencantumkan nama dan alamat.
(1) Keterangan halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib dicantumkan bagi Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan wajib bersertifikat halal.
(2) Tata cara dan persyaratan memperoleh sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Segar dan/atau mengimpor Pangan Segar yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
(4) Tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Pangan Segar berasal dan/atau mengandung babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.
(2) Tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
(3) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan Segar pada kondisi dan waktu tertentu.
(2) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu Produksi Pangan Segar.
(3) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan terpisah dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.
(4) Petunjuk tempat pencantuman kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tulisan:
a. “kode produksi, lihat bagian …..”; atau
b. “kode produksi, lihat pada tutup botol”.
(1) Tanggal, bulan, dan tahun Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f mencantumkan tulisan berupa:
a. tanggal;
b. bulan; dan
c. tahun.
(2) Dalam hal Pangan Segar memiliki masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, Keterangan Kedaluwarsa yang dicantumkan dapat berupa bulan dan tahun.
(3) Keterangan Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului frasa “baik digunakan sebelum”.
(1) Asal usul Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g meliputi Pangan Produk Rekayasa Genetik atau Pangan Organik.
(2) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk diedarkan wajib mencantumkan keterangan berupa frasa “PRODUK REKAYASA GENETIK” pada Label.
(3) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Organik wajib mencantumkan keterangan mengenai Pangan Organik.
(4) Pencantuman keterangan Pangan Organik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencantuman nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/pengolahan, nomor registrasi produk hewan, atau nomor perizinan berusaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Keterangan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib dicantumkan bagi Pangan Segar yang dipersyaratkan.
(2) Kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Pangan Segar ditetapkan HET, pada Label Pangan Segar wajib dicantumkan HET.
(2) HET untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Keterangan mengenai petunjuk penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d wajib dicantumkan pada Label Pangan Segar yang masa simpannya dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan khusus.
(2) Pangan Segar yang tidak lazim dikonsumsi untuk 1 (satu) kali makan, wajib mencantumkan keterangan mengenai petunjuk penyimpanan setelah Kemasan dibuka.
(3) Dalam hal Pangan Segar mencantumkan keterangan Kedaluwarsa, pencantuman petunjuk penyimpanan diletakkan berdekatan dengan keterangan Kedaluwarsa.
(1) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dicantumkan pada Label Pangan Segar yang memerlukan cara pengolahan sebelum disajikan atau digunakan.
(2) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan cara:
a. dikupas;
b. dilarutkan dengan air;
c. direbus; atau
d. digoreng.
(1) Keterangan mengenai saran penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dapat dicantumkan pada Label Pangan Segar.
(2) Saran penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diletakkan berdekatan dengan gambar Pangan.
(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat dicantumkan pada Label.
(2) ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan per 100 (seratus) gram atau per 100 ml (seratus mililiter).
(3) Dalam hal ukuran Kemasan kurang dari 100 gram (seratus) atau 100 ml (seratus mililiter), maka ING dicantumkan per Kemasan.
(4) ING sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisi informasi:
a. jenis dan jumlah zat gizi;
b. persentase AKG;
c. catatan kaki.
(5) Jenis zat gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang harus dicantumkan terdiri atas:
a. energi total;
b. lemak total;
c. protein;
d. karbohidrat total; dan
e. garam (natrium), jika mengalami proses pengolahan berupa penambahan garam.
(6) Jenis zat gizi yang dapat dicantumkan berupa:
a. Vitamin;
b. Mineral; dan/atau
c. zat gizi/non gizi lainnya.
(7) Pangan Segar yang mengandung zat gizi dalam jumlah yang tidak bermakna dicantumkan:
a. energi total;
b. lemak total;
c. protein;
d. karbohidrat total; dan/atau
e. garam (natrium).
(8) Dalam hal Pangan Segar yang diperkaya zat gizi atau Pangan fortifikasi, selain zat gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), wajib dicantumkan zat gizi yang ditambahkan sebagai fortifikan.
(9) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan ALG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Catatan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memuat penjelasan mengenai dasar kebutuhan energi untuk perhitungan persentase AKG.
(1) Jumlah kandungan zat gizi pada ING dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pangan Segar impor, jumlah kandungan zat gizi pada ING dibuktikan dengan hasil analisis zat gizi dari laboratorium yang berwenang di negara asal atau yang telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pangan Segar diproduksi oleh Usaha Mikro atau Usaha Kecil, jumlah kandungan zat gizi dapat menggunakan tabel komposisi Pangan INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Segar yang:
a. mencantumkan Klaim terkait gizi;
b. mencantumkan Klaim kesehatan; dan/atau
c. diperkaya zat gizi atau Pangan fortifikasi, wajib mencantumkan ING.
(1) Hasil analisis zat gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi batas toleransi paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai yang tercantum dalam ING.
(2) Hasil analisis zat gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) untuk Pangan Segar yang mencantumkan Klaim dan Pangan Segar yang diperkaya zat gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memenuhi batas toleransi paling sedikit 100% (seratus persen) dari nilai yang tercantum pada ING untuk zat gizi yang diklaim atau yang difortifikasi.
(1) Dalam hal Klaim Pangan Segar berdasarkan hasil olahan Pangan Segar, maka pada Label wajib dicantumkan cara pengolahan.
(2) ING untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicantumkan untuk bentuk segar dan olahan.
Tata cara pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dicantumkan pada Label.
(2) Sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanda SNI;
b. logo sertifikat prima;
c. sistem manajemen keamanan Pangan; dan/atau
d. pengendalian bahaya pada titik kendali kritis.
(3) Sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Pangan Segar Impor, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang di negara asal atau yang telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Keterangan indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dapat dicantumkan pada Label Pangan Segar.
(2) Indikasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat indikasi geografis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(1) Dalam hal Pangan Segar memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan Gizi dengan Pangan Segar sejenis dapat digunakan keterangan untuk membedakan mutu Pangan.
(2) Keterangan untuk membedakan mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tulisan; dan/atau
b. gambar.
(3) Tulisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. spesial;
b. super;
c. ekstra;
d. plus (+);
e. advanced; dan/atau
f. kata lain yang semakna.
Keterangan berupa alami, murni, 100% (seratus persen), segar, dan asli dapat dicantumkan untuk Pangan Segar yang tidak ditambahkan/dicampur dengan BTP.
(1) Setiap Orang yang menyatakan Klaim dalam Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k bertanggung jawab atas kebenaran Klaim tersebut.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Keterangan layanan pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf l berupa:
a. nomor telepon;
b. alamat surat elektronik/pos elektronik;
c. akun media sosial; dan/atau
d. nama unit atau nama bagian, yang dapat dihubungi oleh konsumen.
(1) Tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf m berupa:
a. ekolabel;
b. bahan Kemasan Pangan yang terbarukan;
c. logo tara pangan;
d. kode daur ulang; dan/atau
e. istilah lain yang semakna.
(2) Pencantuman tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.