Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang menyatakan Klaim dalam Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k bertanggung jawab atas kebenaran Klaim tersebut. (2) Ketentuan mengenai persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction