Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Setiap Orang yang menyatakan Klaim dalam Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k bertanggung jawab atas kebenaran Klaim tersebut.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
