Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Segar yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diedarkan merupakan penugasan pemerintah yang bersifat massal dan mendesak, pencantuman Label paling sedikit memuat keterangan:
a. nama produk;
b. nama program;
c. Berat Bersih atau isi bersih; dan
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
(2) Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 dan Pasal 7 dicantumkan pada media elektronik dan/atau nonelektronik.
Your Correction
