Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Keterangan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib dicantumkan bagi Pangan Segar yang dipersyaratkan.
(2) Kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
