Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib dicantumkan bagi Pangan Segar yang dipersyaratkan. (2) Kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction