Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan untuk diedarkan dengan tujuan:
a. diperdagangkan;
b. donasi;
c. program pemerintah; dan/atau
d. penugasan pemerintah.
(2) Setiap Orang yang melakukan Impor Pangan Segar untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan Segar pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
