Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan untuk diedarkan dengan tujuan: a. diperdagangkan; b. donasi; c. program pemerintah; dan/atau d. penugasan pemerintah. (2) Setiap Orang yang melakukan Impor Pangan Segar untuk diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan Segar pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction