Correct Article 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Keterangan mengenai sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dicantumkan pada Label.
(2) Sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanda SNI;
b. logo sertifikat prima;
c. sistem manajemen keamanan Pangan; dan/atau
d. pengendalian bahaya pada titik kendali kritis.
(3) Sertifikasi keamanan dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Pangan Segar Impor, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang berwenang di negara asal atau yang telah memiliki kesepakatan saling pengakuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
