Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pangan Segar padat yang menggunakan medium, selain mencantumkan Berat Bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib dicantumkan Bobot Tuntas atau Berat Tuntas.
(2) Bobot Tuntas atau Berat Tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan berdekatan dengan Berat Bersih atau isi bersih.
Your Correction
