Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Keterangan halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e wajib dicantumkan bagi Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan wajib bersertifikat halal.
(2) Tata cara dan persyaratan memperoleh sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Segar dan/atau mengimpor Pangan Segar yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
(4) Tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
