Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Keterangan indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dapat dicantumkan pada Label Pangan Segar.
(2) Indikasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat indikasi geografis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction
