Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan indikasi geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dapat dicantumkan pada Label Pangan Segar. (2) Indikasi geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan sertifikat indikasi geografis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction