Correct Article 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
Pencantuman Label Pangan Segar yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
Your Correction
