Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Segar yang: a. mencantumkan Klaim terkait gizi; b. mencantumkan Klaim kesehatan; dan/atau c. diperkaya zat gizi atau Pangan fortifikasi, wajib mencantumkan ING.
Your Correction