Correct Article 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar menggunakan Nama Dagang dan desain yang sama dengan:
a. Pangan yang diperuntukkan bagi bayi; dan
b. Pangan Olahan untuk keperluan medis khusus.
(2) Pangan yang diperuntukkan bagi bayi dan pangan olahan untuk keperluan medis khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
