Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. nama jenis; dan b. Nama Dagang.
Your Correction