Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Kewajiban pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara bertahap.
(2) Kewajiban pencantuman Label secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pertama kali untuk Pangan Segar yang wajib didaftarkan.
(3) Pangan Segar yang wajib didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
