Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat keterangan: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. Berat Bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal dan kode produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun Kedaluwarsa; dan g. asal usul Pangan Segar; (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction