Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat keterangan:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. Berat Bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun Kedaluwarsa; dan
g. asal usul Pangan Segar;
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Your Correction
