Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Keterangan mengenai petunjuk penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d wajib dicantumkan pada Label Pangan Segar yang masa simpannya dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan khusus.
(2) Pangan Segar yang tidak lazim dikonsumsi untuk 1 (satu) kali makan, wajib mencantumkan keterangan mengenai petunjuk penyimpanan setelah Kemasan dibuka.
(3) Dalam hal Pangan Segar mencantumkan keterangan Kedaluwarsa, pencantuman petunjuk penyimpanan diletakkan berdekatan dengan keterangan Kedaluwarsa.
Your Correction
