Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Segar berasal dan/atau mengandung babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.
(2) Tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
(3) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
