Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dicantumkan pada Label Pangan Segar yang memerlukan cara pengolahan sebelum disajikan atau digunakan. (2) Keterangan mengenai cara pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan cara: a. dikupas; b. dilarutkan dengan air; c. direbus; atau d. digoreng.
Your Correction