Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pencantuman nama jenis Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a harus menunjukkan identitas mengenai Pangan Segar.
(2) Pencantuman nama jenis Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan pada pengelompokan Pangan Segar.
(3) Pengelompokan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4) Dalam hal Pangan Segar telah diatur dalam SNI yang diberlakukan wajib, pencantuman nama jenis Pangan Segar berdasarkan SNI.
Your Correction
