Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak,
serta terletak pada bagian Kemasan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
(2) Gambar, warna, dan/atau hiasan lainnya pada Label dapat digunakan sepanjang tidak mengaburkan tulisan pada Label.
Your Correction
