Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan, mencantumkan keterangan mengenai:
a. nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/pengolahan, nomor kontrol veteriner, nomor registrasi produk hewan, atau nomor perizinan berusaha lainnya;
b. kelas mutu;
c. HET;
d. petunjuk penyimpanan;
e. cara pengolahan;
f. saran penyajian;
g. ING;
h. sertifikasi keamanan dan mutu;
i. keterangan indikasi geografis;
j. keterangan untuk membedakan mutu Pangan;
k. Klaim.
l. keterangan layanan pengaduan konsumen; dan/atau
m. tulisan, logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan, apabila dipersyaratkan.
Your Correction
