Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keterangan daftar bahan atau komposisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 dicantumkan secara urut dan lengkap mulai dari bagian yang bagian yang terbanyak. (2) Dalam hal Pangan Segar mengandung BTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pada Label wajib mencantumkan nama golongan BTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pangan Segar mengandung Alergen, pada Label wajib memuat keterangan tentang Alergen dengan mencantumkan frasa “mengandung alergen, lihat daftar bahan/komposisi yang dicetak tebal”. (4) Alergen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. serealia mengandung gluten, yaitu gandum, rye, barley, oats, spelt atau strain hibrida; b. telur; c. ikan, krustase (udang, lobster, kepiting, tiram), moluska (kerang, bekicot, atau siput laut); d. kacang tanah; e. kedelai; f. susu; dan g. kacang pohon termasuk kacang kenari, almond, hazelnut, walnut, kacang pecan, kacang Brazil, kacang pistachio, kacang Macadamia atau kacang Queensland, kacang mede.
Your Correction