Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Nama Dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b digunakan dengan ketentuan:
a. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
b. tidak menggunakan nama jenis atau nama umum/generik Pangan Segar yang bersangkutan;
c. tidak menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Segar, misal pulen, wangi, enak;
d. tidak menggunakan kata yang terkait aspek keamanan Pangan, gizi, dan/atau kesehatan, misal sehat, diet, aman;
e. tidak menggunakan kata yang menunjukkan persepsi tingkatan mutu dari Pangan Segar, misal “premium”, “gold”, “platinum”, “super”;
f. tidak menggunakan nama varietas dari Pangan Segar; dan
g. tidak menggunakan Nama Dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Segar sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
(2) Nama Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. gambar;
b. kata;
c. huruf;
d. angka;
e. susunan warna; dan/atau
f. bentuk lain yang memiliki daya pembeda.
Your Correction
