Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau yang mengimpor Pangan Segar untuk diedarkan secara elektronik wajib mencantumkan secara lengkap keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Dalam hal Pangan Segar berupa Pangan yang wajib didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), keterangan yang dicantumkan sesuai dengan Label yang disetujui pada saat pendaftaran.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diakses oleh masyarakat melalui laman penyelenggara sistem perdagangan secara daring.
Your Correction
