Correct Article 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat dicantumkan pada Label.
(2) ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan per 100 (seratus) gram atau per 100 ml (seratus mililiter).
(3) Dalam hal ukuran Kemasan kurang dari 100 gram (seratus) atau 100 ml (seratus mililiter), maka ING dicantumkan per Kemasan.
(4) ING sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berisi informasi:
a. jenis dan jumlah zat gizi;
b. persentase AKG;
c. catatan kaki.
(5) Jenis zat gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang harus dicantumkan terdiri atas:
a. energi total;
b. lemak total;
c. protein;
d. karbohidrat total; dan
e. garam (natrium), jika mengalami proses pengolahan berupa penambahan garam.
(6) Jenis zat gizi yang dapat dicantumkan berupa:
a. Vitamin;
b. Mineral; dan/atau
c. zat gizi/non gizi lainnya.
(7) Pangan Segar yang mengandung zat gizi dalam jumlah yang tidak bermakna dicantumkan:
a. energi total;
b. lemak total;
c. protein;
d. karbohidrat total; dan/atau
e. garam (natrium).
(8) Dalam hal Pangan Segar yang diperkaya zat gizi atau Pangan fortifikasi, selain zat gizi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), wajib dicantumkan zat gizi yang ditambahkan sebagai fortifikan.
(9) Persentase AKG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan ALG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Catatan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c memuat penjelasan mengenai dasar kebutuhan energi untuk perhitungan persentase AKG.
Your Correction
