Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d berupa nama dan alamat:
a. pihak yang memproduksi;
b. pihak yang mengimpor;
c. pihak yang mendistribusi;
d. pihak yang memberi kontrak;
e. pihak yang menerima kontrak; dan/atau
f. pihak yang memberi lisensi.
(2) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. Pangan Segar yang diproduksi di dalam negeri, paling sedikit meliputi:
1) nama kabupaten/kota, 2) kode pos, dan 3) INDONESIA.
b. Pangan Segar yang diimpor, paling sedikit meliputi:
1) nama kota; dan 2) negara.
(3) Dalam hal Pangan Segar impor, selain mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengimpor dan/atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari negara asal wajib mencantumkan nama dan alamat.
Your Correction
