Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berupa nama dan alamat: a. pihak yang memproduksi; b. pihak yang mengimpor; c. pihak yang mendistribusi; d. pihak yang memberi kontrak; e. pihak yang menerima kontrak; dan/atau f. pihak yang memberi lisensi. (2) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. Pangan Segar yang diproduksi di dalam negeri, paling sedikit meliputi: 1) nama kabupaten/kota, 2) kode pos, dan 3) INDONESIA. b. Pangan Segar yang diimpor, paling sedikit meliputi: 1) nama kota; dan 2) negara. (3) Dalam hal Pangan Segar impor, selain mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengimpor dan/atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari negara asal wajib mencantumkan nama dan alamat.
Your Correction