Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
Pencantuman nomor izin edar, nomor pendaftaran, nomor sertifikat kelayakan unit penanganan/pengolahan, nomor registrasi produk hewan, atau nomor perizinan berusaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
