Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Segar memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan Gizi dengan Pangan Segar sejenis dapat digunakan keterangan untuk membedakan mutu Pangan.
(2) Keterangan untuk membedakan mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tulisan; dan/atau
b. gambar.
(3) Tulisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. spesial;
b. super;
c. ekstra;
d. plus (+);
e. advanced; dan/atau
f. kata lain yang semakna.
Your Correction
