Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Segar memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan Gizi dengan Pangan Segar sejenis dapat digunakan keterangan untuk membedakan mutu Pangan. (2) Keterangan untuk membedakan mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tulisan; dan/atau b. gambar. (3) Tulisan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. spesial; b. super; c. ekstra; d. plus (+); e. advanced; dan/atau f. kata lain yang semakna.
Your Correction