Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Segar ditetapkan HET, pada Label Pangan Segar wajib dicantumkan HET. (2) HET untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction