Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang LABEL PANGAN SEGAR
Current Text
(1) Dalam hal Pangan Segar ditetapkan HET, pada Label Pangan Segar wajib dicantumkan HET.
(2) HET untuk Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Your Correction
