ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
(1) Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1);
b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
c. pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI.
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memberikan atau menerima kuasa kelola;
b. membentuk perusahaan patungan; atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.
(5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha:
a. distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten; atau
b. minyak dan gas dalam negeri.
(6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan.
(1) LPI dapat memberi atau menerima pinjaman.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat menjaminkan asetnya.
(4) Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
a. tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
b. penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi; dan
c. kemampuan pengembalian pinjaman.
(5) LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan patungan LPI untuk menerima pinjaman.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
(1) LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
(2) Ketentuan mengenai prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat berinvestasi dengan:
a. mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund); atau
b. berpartisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2) Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
(3) Keputusan pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi;
b. modal dan modal disetor;
c. jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi;
d. metode partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) baik dalam bentuk tunai maupun non- tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset; dan
e. kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fund).
(4) Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perusahaan patungan;
b. reksadana;
c. kontrak investasi kolektif; atau
d. bentuk lain.
(5) Status hukum Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk badan hukum INDONESIA atau badan hukum asing.
(6) Setiap Dana Kelolaan Investasi (Fund) dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian.
LPI menyimpan dan mengelola rekaman data untuk setiap investasi melalui Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), termasuk namun tidak terbatas pada:
a. nama;
b. bentuk, kedudukan, dan yurisdiksi hukum yang mengaturnya;
c. tanggal dan jangka waktu;
d. modal;
e. pembagian jumlah saham, unit penyertaan atau bentuk partisipasi lainnya;
f. nama pihak ketiga mitra kerja sama; dan/atau
g. nama pengurus.
(1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk perwakilan LPI sebagai pengurus.
(2) Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund).
(3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
a. syarat kepesertaan dan pembubaran;
b. pengangkatan pengurus; dan
c. fungsi dan kewenangan pengurus dan pembagiannya.
(4) LPI secara langsung atau melalui pengurus Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer Investasi untuk mengelola investasinya sesuai dengan kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund).
(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund) memuat namun tidak terbatas pada:
a. wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund) untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jangka waktu pendirian;
c. bentuk dan tujuan pendirian;
d. kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil investasi;
e. ketentuan dan tata cara pemberian dan/atau penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan analisis risiko; dan/atau
f. pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi.
(2) Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund) dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dokumen pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan Dana Kelolaan Investasi (Fund).
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund) dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset.
(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional.
(1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund).
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
(1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) dan Pasal 44 ayat (1).
(2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik.
Laba bersih Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat diinvestasikan kembali untuk peningkatan aset secara jangka panjang.
(1) Laba yang diperoleh LPI digunakan untuk:
a. cadangan wajib;
b. laba ditahan; dan
c. pembagian laba untuk pemerintah.
(2) Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari laba.
(3) Pembentukan cadangan wajib dilakukan sampai mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.
(6) Dalam hal akumulasi laba ditahan telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari modal LPI, sebagian dari laba dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(7) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari laba.
(8) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat melebihi 30% (tiga puluh persen) dari laba berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.
(9) Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Dewan Direktur.
(1) Dewan Direktur MENETAPKAN batas toleransi kerugian investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas.
(2) Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur
melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan keuangan.
(4) Dewan Direktur dapat MEMUTUSKAN penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian.
(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI.
(1) LPI wajib menyusun laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditunjuk
paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun sejak penunjukan terakhir.
(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan Direktur yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, yang dilampirkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PRESIDEN Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PRESIDEN dengan dilampiri laporan tahunan yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.