Koreksi Pasal 42
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat berinvestasi dengan:
a. mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund); atau
b. berpartisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2) Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
(3) Keputusan pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi;
b. modal dan modal disetor;
c. jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi;
d. metode partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) baik dalam bentuk tunai maupun non- tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset; dan
e. kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fund).
(4) Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perusahaan patungan;
b. reksadana;
c. kontrak investasi kolektif; atau
d. bentuk lain.
(5) Status hukum Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk badan hukum INDONESIA atau badan hukum asing.
(6) Setiap Dana Kelolaan Investasi (Fund) dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian.
Koreksi Anda
