Koreksi Pasal 46
PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund) dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset.
(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Koreksi Anda
