Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund) dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset. (2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional.
Koreksi Anda