Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas. (2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; b. dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; c. dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya; d. dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Pengawas; dan e. dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI. (3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk memimpin rapat Dewan Pengawas, Menteri BUMN bertindak selaku pimpinan rapat. (4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Pengawas. (7) Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan melalui rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda